KHUTBAH JUM’AT (ZAKAT , INFAQ DAN SHADAQAH)



                                           Asramah Utsman Pondok Pesantren Sabilul Hasanah

KHUTBAH PERTAMA

إِنّ الْحَمْدَ للهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا و مِنْ سَيّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُ
اَللهُمّ صَلّ وَسَلّمْ عَلى مُحَمّدٍ وَعَلى آلِهِ وِأَصْحَابِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن.
يَاأَيّهَا الّذَيْنَ آمَنُوْا اتّقُوا اللهَ حَقّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوْتُنّ إِلاّ وَأَنْتُمْ مُسْلِمُوْنَ أَمّا بَعْدُ :
يَٰأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا أَنفِقُوا مِن طَيِّبَٰتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُم مِّنَ ٱلْأَرْضِ  وَلَا تَيَمَّمُوا ٱلْخَبِيثَ مِنْهُ تُنفِقُونَ وَلَسْتُم بِـَٔاخِذِيهِ إِلَّا أَن تُغْمِضُوا فِيهِ  وَٱعْلَمُوا أَنَّ ٱللَّهَ غَنِىٌّ حَمِيد

Hadirin jama’ah jum’ah rohimakumullah
Marilah senantiasa kita selalu bertaqwa dengan sebenar-benar taqwa, Bertaqwa berarti menjalankan perintah Allah dan Rosulullah dan menajahui larangan-Nya, dengan kita bertaqwa maka Allah akan memudahkan semua urusan kita dan diberinya rejeki dari arah yang tiada disangka-sangka.
Adapun mengenai firman Allah Ta’ala,

{ وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا } { وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ }

“Barangsiapa bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar. Dan memberinya rezki dari arah yang tiada disangka-sangkanya.” (QS. Ath Tholaq: 2-3). Dalam ayat ini diterangkan bahwa Allah akan menghilangkan bahaya dan memberikan jalan keluar bagi orang yang benar-benar bertakwa pada-Nya. Allah akan mendatangkan padanya berbagai manfaat berupa dimudahkannya rizki. Rizki adalah segala sesuatu yang dapat dinikmati oleh manusia. Rizki yang dimaksud di sini adalah rizki dunia dan rizki akhirat.

Hadirin jama’ah jum’ah rohimakumullah
Islam adalah agama yang diridhoi Allah, Islam adalah rahmatan lilalamin, Islam agama yang menyelamatkan baik didunia maupun diakhirat. Islam agama mempunyai ajaran yang sempurna baik yang berkenaan hubungan manusia dengan Allah maupun hubungan manusia dengan sesama. Konsep islam sangatlah jelas.
Islam sangat menekankan semangat ukhuwah dan islam mencela individualistis. Kita bisa melihat betapa seriusnya Islam memperhatikan pembinaan ukhuwah serta kehidupan sosial. Diantaranya adalah dengan adanya perintah Zakat Infaq serta shadaqah.
Zakat infaq shadaqah mengajarkan kepada kita satu hal yang sangat esensial yaitu islam sangat mengakui hak-hak manusia, tetapi juga menetapkan didalam hak-hak manusia ada hak manusia lain juga tanggung jawab sosial manjaga keseimbangan antara maslahat pribadi dan maslahat sosial.
Allah SWT berfirman QS.02:267

يَٰأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا أَنفِقُوا مِن طَيِّبَٰتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُم مِّنَ ٱلْأَرْضِ  وَلَا تَيَمَّمُوا ٱلْخَبِيثَ مِنْهُ تُنفِقُونَ وَلَسْتُم بِـَٔاخِذِيهِ إِلَّا أَن تُغْمِضُوا فِيهِ  وَٱعْلَمُوا أَنَّ ٱللَّهَ غَنِىٌّ حَمِيدٌ

267. Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, Padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.
Berdasrkan dalil ini kita diperintahkan oleh Allah untuk menafkahkan atau menginfaqkan sebagian dari harta untuk di jalan Allah. Dalil ini pula yang digunakan para fuqoha menetapkan wajibnya zakat hasil usaha dan hasil bumi. Didalam menginfaqkan sebagian harta hendaknya tidak dengan harta yang kita tidak menyukainya.
Adapun shadaqah secara bahasa berarti benar, shadaqah bisa berupa materi namun juga bisa berupa amalan kebajikan, seprti sabda Nabi “SENYUMMU DIHADAPAN SAUDARMU ADALAH SHADAQAH”. Adapun hukum shadaqah adalah wajib dan sunnah. Diantara shadaqah yang hukumnya wajib adalah Zakat.
Zakat berarti tumbuh, bersih, berkembang dan berkah. Secara syari’ zakat adalah kadar-kadar harta tertentu yang wajib dikeluarkan untuk diberikan kepada yang wajib menerima sebagaimana ketentuan agama. Melaksanakan Zakat infaq dan shadaqah adalah ibadah kita terhadap Allah sebagai wujud keimanan terhadapnya.
Dalam firman Allah QS. At Taubah ayat : 103

خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ  إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ  وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

Artinya :
Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan[1] dan mensucikan[2] mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahui.
[1] Maksudnya: zakat itu membersihkan mereka dari kekikiran dan cinta yang berlebih-lebihan kepada harta benda
[2] Maksudnya: zakat itu menyuburkan sifat-sifat kebaikan dalam hati mereka dan memperkembangkan harta benda mereka.
zakat merupakan ibadah maaliyah ijtima’iyah yang memiliki posisi sangat penting, strategis dan menentukan baik dari sisi ajaran islam maupun dari sisi pembangunan ekonomi umat atau pemberdayaan fakir miskin.
Zakat hukumnya WAJIB dan Zakat merupakan bagian dari rukun Islam, yang kalu ditinggalkan termasuk dosa besar. Bahkan kalau diingkari kewajibannya itu, bisa berakibat runtuhnya status keislaman seseorang.
Zakat hanya dikeluarkan pada waktunya. Sedangkan sedekah dan infaq tidak ada ketentuan waktu pelaksanaannya.
Zakat Fitri atau orang sering menyebut zakat fitrah dikeluarkannya hanya pada menjelang hari Raya Iedul Fitri, bila telah lewat shalat Iedul Fitri, bukan zakat Fitri lagi, melainkan sedekah hanya biasa.
Zakat emas, perak, uang tabungan, perniagaan, peternakan dikeluarkan pada saat telah dimiliki genap satu tahun terhitung sejak mencapai jumlah minimal (nishab). Zakat pertanian, zakat dan zakat profesi dikeluarkan pada saat menerima harta. Adapun zakat harta simpanan atau uang batasan kena wajib zakat adalah bila harta atau itu sudah genap satu Tahun dengan jumlah se nilai 85 gram emas dan kuwajiban zakatnya sebesar 2,5%.

Hadirin jama’ah jum’at Rohimakumullah
Salah satu keharusan kita sebagai muslim dalam kaitan dengan harta adalah menunaikan zakat, infak, dan shadaqah (ZIS). Namun, tidak sedikit orang yang meskipun sudah mengaku muslim tetapi masih tidak mau menunaikan keharusannya itu. Di antaranya ada yang khawatir bila itu ditunaikan hartanya akan berkurang, bahkan bisa jadi ia menjadi miskin. Kekhawatiran itu merupakan sesuatu yang tidak beralasan, hal ini karena Rasulullah saw memberikan jaminan bahwa bila seseorang menunaikan shadaqah, maka hartanya justru akan bertambah. Memang pada saat ia keluarkan uang atau hartanya untuk shadaqah, hartanya memang akan berkurang, tetapi dari dampak atau pengaruh positifnya ia akan memperoleh tambahan, baik dalam bentuk jumlah maupun nilai dari harta itu sendiri.
Dalam bentuk jumlah, harta yang dishadaqahkan mungkin saja bertambah, misalnya ia berdagang, setelah keuntungannya besar ia bershadaqah, maka orang yang diberinya shadaqah itu mendo’akan agar hartanya bertambah banyak dan do’a itu pun dikabulkan oleh Allah SWT sehingga perdagangannya semakin laris sehingga semakin banyak yang bisa dijual. Adapun nilai yang besar, ini nampak dari keutamaan yang sedemikian besar yang diberikan Allah SWT kepada orang yang membelanjakan hartanya di jalan yang benar,
Allah SWT berfirman,

مَثَلُ الَّذِينَ يُنْفِقُونَ أَمْوَالَهُمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ أَنْبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِي كُلِّ سُنْبُلَةٍ مِائَةُ حَبَّةٍ وَاللَّهُ يُضَاعِفُ لِمَنْ يَشَاءُ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ

“Perumpamaan orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah seperti sebutir benih yang menumbuhkan tujuh butir. Pada tiap-tiap butir seratus biji. Allah melipatgandakan (ganjaran) bagi siapa saja yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) dan Maha Mengetahui.” (Al-Baqarah: 261).
Hadirin jama’ah jum’at Rohimakumullah
Banyak manfaat tatkala kita menunaikan Zakat, Infaq dan Shadaqah antara lain :
1. Sarana pembersih jiwa
2. Realisasi ibadah kita kepada Allah juga realisasi sosial yang bisa menjadi pembina kelembutan hati kita terhadap sesama.
3. Sarana memperoleh pertolongan Allah, karena zakat infaq dan shadaqah merupakan menifestasi dari iman dan takwa terhadap Allah.
4. Sebagai ungkapan rasa syukur atas nikmat yang telah dikaruniakan kepada kita.
Mudah-mudahan kita selalu diberi kemudahan dalam melaksanakan perintah Allah dan Rosulullah. Mudah-mudahan Allah melimpahkan rejeki yang banyak berkah manfaat barokah dan kita selalu diberi keringanan untuk selalu mengeluarkan sebagian dari harta kita ke jalan Allah SWT. Amiin,

بَارَكَ اللهُ لِي وَلَكُمْ فِي الْقُرْآنِ الْعَظِيْمِ. وَنَفَعَنِي وَاِيِّاكُمْ بما فيه مِنَ الآيَاتِ وَالذِّكْرِ الْحَكِيْمِ. وَتَقَبِّلَ الله مِنِّي وَمِنْكُمْ تِلاوَتَهُ اِنَّهُ هُوَاالسَّمِيْعُ الْعَلِيْمُ. أقُوْلُ قَوْلِي هَذا وَأسْتَغْفِرُوا اللهَ الْعَظِيْمَ لَيْ وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ الْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ وَالْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ فَاسْتَغْفِرُوْهُ إنَّهُ هُوَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ

Sumber : Kumpulan khutbah jum'at  ponpes sabilul Hasanah

Subscribe to receive free email updates:

1 Response to "KHUTBAH JUM’AT (ZAKAT , INFAQ DAN SHADAQAH)"

الإنسان محل الخطأ والنسيان
.
(Manusia tempatnya salah dan lupa)