khutbah jum'at (KEDUDUKAN ZAKAT DALAM AGAMA ISLAM )
Bersama Ustadz Nurrahman,Lc
KHUTBAH PERTAMA
الْحَمْدُ لِلهِ
رَبِّ الْعَالَمِيْنَ، جَعَلَ فِيْ أَمْوَالِ الْأَغْنِيَاءِ حَقًّا لِلْفُقَرَاءِ
وَالْمَسَاكِيْنِ، وَلِلْمَصَارِفِ الَّتِي بِهَا صَلاَحُ الدُّنْيَا وَالدِّيْنِ،
أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَلاَ نَعْبُدُ
إِلاَّ إِيَّاه مُخْلِصِيْنَ مُوَحِّدِيْنَ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ
وَرَسُوْلُهُ الصَّادِقُ الْأَمِيْنُ صَلَّى اللهُ عَلَيْه وَعَلَى آلِهِ
وَأَصْحَابِهِ وَالتَّابِعِيْنَ لَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ،
أَمَّا بَعْدُ:
أَيُّهَا
النَّاسُ، اتَّقُوْا اللهَ تَعَالىَ وَأَدُّوْا مَا أَوْجَبَ اللهُ عَلَيْكُمْ
فِيْ أَمْوَلِكُمْ.
Ma’asyiral
muslimin rahimakumullah,
Segala puji dan
syukur kita panjatkan ke hadirat Allah SWT atas berbagai nikmat dan karunia-Nya
kepada hamba-hamba-Nya. Shalawat dan salam semoga senantiasa tercurah kepada
Rasulullah, keluarganya, para sahabatnya dan orang-orang yang senantiasa
mengikuti petunjuknya.
Ma’asyiral
muslimin rahimakumullah,
Sesungguhnya
seorang mukmin tidak dikatakan sebagai mukmin yang sebenar-benarnya kecuali
jika dia telah menundukkan dirinya untuk menerima dan menjalankan syariat Allah
SWT. Di antara kewajiban paling besar dari kewajiban-kewajiban yang Allah
perintahkan, adalah kewajiban menunaikan zakat. Bahkan kewajiban ini merupakan
rukun Islam yang ketiga dan senantiasa diiringkan penyebutannya dengan
kewajiban shalat dalam banyak ayat di dalam Al-Qur’an.
Oleh karena itu
wajib bagi setiap muslim yang terpenuhi pada dirinya syarat-syarat yang
mewajibkan zakat untuk menunaikannya. Seperti orang yang memiliki emas atau
perak, maka wajib baginya untuk mengeluarkan zakatnya apabila emas dan perak
yang dimilikinya telah mencapai nishab serta setelah melewati haul (yaitu satu
tahun) juga masih mencapai nishab. Adapun besarnya zakat yang harus dikeluarkan
adalah 2,5% (dua setengah persen) dari berat emas atau perak yang dimilikinya.
Begitu pula orang yang memiliki uang senilai nishab emas atau perak, maka wajib
untuk dikeluarkan zakatnya apabila setelah satu tahun jumlah uang yang
dimilikinya masih mencapai nishab. Namun apabila uang yang dimilikinya tidak
pernah mencapai nishab maka tidak ada kewajiban untuk dikeluarkan zakatnya,
meskipun dia mendapatkan gaji setiap bulannya. Begitu pula jika uang yang
dimilikinya telah mencapai nishab, namun sebelum satu tahun uang tersebut
(sebagian atau seluruhnya) telah dipakai sehingga tidak lagi mencapai nishab
atau sebelum melewati satu tahun si pemilik uang tersebut meninggal dunia, maka
tidak ada kewajiban untuk dikeluarkan zakatnya. Adapun lebih lengkapnya tentang
hal-hal yang berkaitan dengan zakat maka bisa dipelajari atau ditanyakan dalam
majelis-majelis ilmu.
Ma’asyiral
muslimin rahimakumullah,
Kewajiban zakat,
memiliki faedah dan maslahat yang besar. Di antaranya adalah sebagai bentuk
bantuan kepada fakir miskin dalam memenuhi kebutuhan-kebutuhannya. Begitu pula,
untuk membersihkan jiwa orang yang mengeluarkannya sehingga memiliki sifat
kasih sayang, kepedulian, serta terbebas dari sifat yang tercela seperti
bakhil, kikir, dan semisalnya. Disamping itu, kewajiban zakat ini juga bisa
menghilangkan pada diri fakir miskin sifat iri, dengki, serta menginginkan apa
yang dimiliki orang lain. Sehingga dengan ditunaikannya kewajiban zakat ini,
akan terwujud hubungan yang penuh kasih sayang dan saling menghormati terutama
di antara orang yang kaya dengan fakir miskin. Allah SWT menyebutkan dalam
firman-Nya:
“Ambillah
zakat dari sebagian harta mereka, yang dengan zakat itu kamu akan membersihkan
mereka (dari akhlak yang jelek) dan menyucikan mereka (sehingga memiliki akhlak
yang mulia) serta berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi)
ketenteraman jiwa bagi mereka. dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”
(At-Taubah: 103)
Termasuk juga
dari hikmahnya adalah bahwa kewajiban zakat akan menjadi sebab bertambahnya
atau semakin barakahnya harta orang yang mengeluarkannya. Hal ini sebagaimana
disebutkan dalam firman Allah l:
“Dan apa saja
yang kamu keluarkan (di jalan Allah l), maka Allah akan menggantinya dan
Dia-lah pemberi rezeki yang sebaik-baiknya.” (Saba’: 39)
Hadirin
rahimakumullah,
Ketahuilah
bahwasanya seorang muslim yang mengingkari kewajiban zakat, sebagaimana diterangkan
para ulama, dia dihukumi sebagai orang kafir yang keluar dari agamanya. Adapun
orang yang meyakini kewajibannya namun tidak mau mengeluarkan zakat karena
bakhil atau pelit, maka dipaksa untuk mengeluarkannya zakatnya. Namun apabila
dipaksa juga tidak bisa dilakukan, maka penguasa berhak untuk memeranginya,
sebagaimana hal ini telah dilakukan oleh para sahabat.
Jamaah jum’ah
rahimakumullah,
Demikian hukuman
bagi orang yang tidak mau mengeluarkan zakatnya di dunia. Bahkan mungkin pula
Allah akan menimpakan berbagai musibah sebagai hukuman lainnya atas mereka di
dunia. Adapun hukumannya di akhirat, Allah telah sebutkan di dalam firman-Nya:
“Maka
janganlah sekali-kali orang-orang yang bakhil dengan harta yang Allah berikan
kepada mereka dari karunia-Nya menyangka bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka.
Sebenarnya kebakhilan itu adalah buruk bagi mereka. Harta yang mereka bakhilkan
itu akan dikalungkan kelak di lehernya di hari kiamat. Dan kepunyaan Allah-lah
segala warisan (yang ada) di langit dan di bumi, dan Allah mengetahui apa yang
kalian kerjakan.” (Ali ‘Imran: 180)
Berkaitan dengan
ayat ini, Rasulullah SAW bersabda yang artinya:
“Barangsiapa yang diberi harta oleh Allah l
namun tidak mau menunaikan zakatnya, pada hari kiamat hartanya akan dijadikan
sebagai ular jantan yang aqra’ (banyak mengandung racun pada kepalanya), yang
berbusa pada kedua sudut mulutnya. (Ular itu) dikalungkan pada lehernya pada
hari kiamat, kemudian akan mencengkeram (tangan orang tersebut) dengan kedua
rahangnya kemudian berkata: ‘Aku hartamu, aku harta simpananmu...’.” (HR.
Al-Bukhari)
Di dalam ayat
lainnya, Allah SWT berfirman:
“Dan orang-orang
yang menyimpan emas dan perak, serta tidak menafkahkannya pada jalan Allah,
maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang
pedih. Pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka Jahannam, lalu dibakar
dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada
mereka: ‘Inilah harta benda kalian yang kalian simpan untuk diri kalian
sendiri. Maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kalian simpan itu’.”
(At-Taubah: 34-35)
Ayat ini pun
telah dijelaskan oleh Nabi n dalam sabdanya:
مَا مِنْ صَاحِبِ ذَهَبٍ وَلاَ فِضَّةٍ لاَ يُؤَدِّي
مِنْهَا حَقَّهَا إِلاَّ إِذَا كَانَ يَوْمُ الْقِيَامَةِ صُفِّحَتْ لَهُ
صَفَائِحُ مِنْ نَارٍ فَأُحْمِيَ عَلَيْهَا فِيْ ناَرِ جَهَنَّمَ فَيُكْوَى بِهَا
جَنْبُهُ وَجَبِيْنُهُ وَظَهْرُهُ، كُلَّمَا بَرَدَتْ أُعِيْدَتْ لَهُ فِيْ يَوْمٍ
كَانَ مِقْدَارُهُ خَمْسِيْنَ أَلْفَ سَنَةٍ حَتَّى يُقْضَى بَيْنَ الْعِبَادِ
فَيُرَى سَبِيْلُهُ، إِمَّا إِلَى الْجَنَّةِ وَإِمَّا إِلَى النَّارِ
“Tidaklah orang
yang memiliki emas ataupun perak, yang tidak menunaikan haknya darinya
(mengeluarkan zakatnya) kecuali pada hari kiamat nanti akan dijadikan
lempengan-lempengan dari neraka kemudian dipanaskan di dalam neraka lalu
dibakarlah dahi, lambung, dan punggungnya. Setiap lempengan itu dingin, akan
dipanaskan kembali (untuk menyiksanya) pada hari yang satu hari ukurannya
50.000 tahun, sehingga diputuskan hukuman di antara hamba. Maka diketahui jalannya,
ke surga atau ke neraka.” (Muttafaqun ‘alaih, dan ini lafadz Al-Imam Muslim)
Hadirin
rahimakumullah,
Maka jelaslah,
betapa tingginya kedudukan zakat dalam Islam dan sudah semestinya bagi kita
untuk memerhatikan masalah ini. Mudah-mudahan Allah SWT senantiasa memberikan
kemudahan kepada kita untuk mampu menjalankan syariat-Nya, Akhirnya,
mudah-mudahan kita semua selalu diberi taufiq oleh Allah SWT, sehingga amal
ibadah yang kita lakukan senantiasa dibangun di atas keikhlasan dan sesuai
dengan syariat yang dibawa oleh Rasulullah .
اللهَ الْعَظِيْمَ لِيْ وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ الْمُسْلِمِيْنَ مِنْ كُلِّ ذَنْبٍ. فَاسْتَغْفِرُوْهُ، إِنَّهُ هُوَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ
Sumber: Kumpulan khutbah jum'at ponpes sabilul Hasanah.
0 Response to "khutbah jum'at (KEDUDUKAN ZAKAT DALAM AGAMA ISLAM )"
Post a Comment
الإنسان محل الخطأ والنسيان
.
(Manusia tempatnya salah dan lupa)