khutbah jum'at (KEDUDUKAN ZAKAT DALAM AGAMA ISLAM )



                                                             Bersama Ustadz Nurrahman,Lc

                                     KHUTBAH PERTAMA

الْحَمْدُ لِلهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ، جَعَلَ فِيْ أَمْوَالِ الْأَغْنِيَاءِ حَقًّا لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِيْنِ، وَلِلْمَصَارِفِ الَّتِي بِهَا صَلاَحُ الدُّنْيَا وَالدِّيْنِ، أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَلاَ نَعْبُدُ إِلاَّ إِيَّاه مُخْلِصِيْنَ مُوَحِّدِيْنَ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ الصَّادِقُ الْأَمِيْنُ صَلَّى اللهُ عَلَيْه وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ وَالتَّابِعِيْنَ لَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ، أَمَّا بَعْدُ:
أَيُّهَا النَّاسُ، اتَّقُوْا اللهَ تَعَالىَ وَأَدُّوْا مَا أَوْجَبَ اللهُ عَلَيْكُمْ فِيْ أَمْوَلِكُمْ.
Ma’asyiral muslimin rahimakumullah,
Segala puji dan syukur kita panjatkan ke hadirat Allah SWT atas berbagai nikmat dan karunia-Nya kepada hamba-hamba-Nya. Shalawat dan salam semoga senantiasa tercurah kepada Rasulullah, keluarganya, para sahabatnya dan orang-orang yang senantiasa mengikuti petunjuknya.
Ma’asyiral muslimin rahimakumullah,
Sesungguhnya seorang mukmin tidak dikatakan sebagai mukmin yang sebenar-benarnya kecuali jika dia telah menundukkan dirinya untuk menerima dan menjalankan syariat Allah SWT. Di antara kewajiban paling besar dari kewajiban-kewajiban yang Allah perintahkan, adalah kewajiban menunaikan zakat. Bahkan kewajiban ini merupakan rukun Islam yang ketiga dan senantiasa diiringkan penyebutannya dengan kewajiban shalat dalam banyak ayat di dalam Al-Qur’an.
Oleh karena itu wajib bagi setiap muslim yang terpenuhi pada dirinya syarat-syarat yang mewajibkan zakat untuk menunaikannya. Seperti orang yang memiliki emas atau perak, maka wajib baginya untuk mengeluarkan zakatnya apabila emas dan perak yang dimilikinya telah mencapai nishab serta setelah melewati haul (yaitu satu tahun) juga masih mencapai nishab. Adapun besarnya zakat yang harus dikeluarkan adalah 2,5% (dua setengah persen) dari berat emas atau perak yang dimilikinya. Begitu pula orang yang memiliki uang senilai nishab emas atau perak, maka wajib untuk dikeluarkan zakatnya apabila setelah satu tahun jumlah uang yang dimilikinya masih mencapai nishab. Namun apabila uang yang dimilikinya tidak pernah mencapai nishab maka tidak ada kewajiban untuk dikeluarkan zakatnya, meskipun dia mendapatkan gaji setiap bulannya. Begitu pula jika uang yang dimilikinya telah mencapai nishab, namun sebelum satu tahun uang tersebut (sebagian atau seluruhnya) telah dipakai sehingga tidak lagi mencapai nishab atau sebelum melewati satu tahun si pemilik uang tersebut meninggal dunia, maka tidak ada kewajiban untuk dikeluarkan zakatnya. Adapun lebih lengkapnya tentang hal-hal yang berkaitan dengan zakat maka bisa dipelajari atau ditanyakan dalam majelis-majelis ilmu.
Ma’asyiral muslimin rahimakumullah,
Kewajiban zakat, memiliki faedah dan maslahat yang besar. Di antaranya adalah sebagai bentuk bantuan kepada fakir miskin dalam memenuhi kebutuhan-kebutuhannya. Begitu pula, untuk membersihkan jiwa orang yang mengeluarkannya sehingga memiliki sifat kasih sayang, kepedulian, serta terbebas dari sifat yang tercela seperti bakhil, kikir, dan semisalnya. Disamping itu, kewajiban zakat ini juga bisa menghilangkan pada diri fakir miskin sifat iri, dengki, serta menginginkan apa yang dimiliki orang lain. Sehingga dengan ditunaikannya kewajiban zakat ini, akan terwujud hubungan yang penuh kasih sayang dan saling menghormati terutama di antara orang yang kaya dengan fakir miskin. Allah SWT menyebutkan dalam firman-Nya:
Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, yang dengan zakat itu kamu akan membersihkan mereka (dari akhlak yang jelek) dan menyucikan mereka (sehingga memiliki akhlak yang mulia) serta berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (At-Taubah: 103)
Termasuk juga dari hikmahnya adalah bahwa kewajiban zakat akan menjadi sebab bertambahnya atau semakin barakahnya harta orang yang mengeluarkannya. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam firman Allah l:
Dan apa saja yang kamu keluarkan (di jalan Allah l), maka Allah akan menggantinya dan Dia-lah pemberi rezeki yang sebaik-baiknya.” (Saba’: 39)
Hadirin rahimakumullah,
Ketahuilah bahwasanya seorang muslim yang mengingkari kewajiban zakat, sebagaimana diterangkan para ulama, dia dihukumi sebagai orang kafir yang keluar dari agamanya. Adapun orang yang meyakini kewajibannya namun tidak mau mengeluarkan zakat karena bakhil atau pelit, maka dipaksa untuk mengeluarkannya zakatnya. Namun apabila dipaksa juga tidak bisa dilakukan, maka penguasa berhak untuk memeranginya, sebagaimana hal ini telah dilakukan oleh para sahabat.
Jamaah jum’ah rahimakumullah,
Demikian hukuman bagi orang yang tidak mau mengeluarkan zakatnya di dunia. Bahkan mungkin pula Allah akan menimpakan berbagai musibah sebagai hukuman lainnya atas mereka di dunia. Adapun hukumannya di akhirat, Allah telah sebutkan di dalam firman-Nya:
Maka janganlah sekali-kali orang-orang yang bakhil dengan harta yang Allah berikan kepada mereka dari karunia-Nya menyangka bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka. Sebenarnya kebakhilan itu adalah buruk bagi mereka. Harta yang mereka bakhilkan itu akan dikalungkan kelak di lehernya di hari kiamat. Dan kepunyaan Allah-lah segala warisan (yang ada) di langit dan di bumi, dan Allah mengetahui apa yang kalian kerjakan.” (Ali ‘Imran: 180)
Berkaitan dengan ayat ini, Rasulullah SAW bersabda yang artinya:
 “Barangsiapa yang diberi harta oleh Allah l namun tidak mau menunaikan zakatnya, pada hari kiamat hartanya akan dijadikan sebagai ular jantan yang aqra’ (banyak mengandung racun pada kepalanya), yang berbusa pada kedua sudut mulutnya. (Ular itu) dikalungkan pada lehernya pada hari kiamat, kemudian akan mencengkeram (tangan orang tersebut) dengan kedua rahangnya kemudian berkata: ‘Aku hartamu, aku harta simpananmu...’.” (HR. Al-Bukhari)
Di dalam ayat lainnya, Allah SWT berfirman:
“Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak, serta tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih. Pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka Jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: ‘Inilah harta benda kalian yang kalian simpan untuk diri kalian sendiri. Maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kalian simpan itu’.” (At-Taubah: 34-35)
Ayat ini pun telah dijelaskan oleh Nabi n dalam sabdanya:
مَا مِنْ صَاحِبِ ذَهَبٍ وَلاَ فِضَّةٍ لاَ يُؤَدِّي مِنْهَا حَقَّهَا إِلاَّ إِذَا كَانَ يَوْمُ الْقِيَامَةِ صُفِّحَتْ لَهُ صَفَائِحُ مِنْ نَارٍ فَأُحْمِيَ عَلَيْهَا فِيْ ناَرِ جَهَنَّمَ فَيُكْوَى بِهَا جَنْبُهُ وَجَبِيْنُهُ وَظَهْرُهُ، كُلَّمَا بَرَدَتْ أُعِيْدَتْ لَهُ فِيْ يَوْمٍ كَانَ مِقْدَارُهُ خَمْسِيْنَ أَلْفَ سَنَةٍ حَتَّى يُقْضَى بَيْنَ الْعِبَادِ فَيُرَى سَبِيْلُهُ، إِمَّا إِلَى الْجَنَّةِ وَإِمَّا إِلَى النَّارِ
“Tidaklah orang yang memiliki emas ataupun perak, yang tidak menunaikan haknya darinya (mengeluarkan zakatnya) kecuali pada hari kiamat nanti akan dijadikan lempengan-lempengan dari neraka kemudian dipanaskan di dalam neraka lalu dibakarlah dahi, lambung, dan punggungnya. Setiap lempengan itu dingin, akan dipanaskan kembali (untuk menyiksanya) pada hari yang satu hari ukurannya 50.000 tahun, sehingga diputuskan hukuman di antara hamba. Maka diketahui jalannya, ke surga atau ke neraka.” (Muttafaqun ‘alaih, dan ini lafadz Al-Imam Muslim)
Hadirin rahimakumullah,
Maka jelaslah, betapa tingginya kedudukan zakat dalam Islam dan sudah semestinya bagi kita untuk memerhatikan masalah ini. Mudah-mudahan Allah SWT senantiasa memberikan kemudahan kepada kita untuk mampu menjalankan syariat-Nya, Akhirnya, mudah-mudahan kita semua selalu diberi taufiq oleh Allah SWT, sehingga amal ibadah yang kita lakukan senantiasa dibangun di atas keikhlasan dan sesuai dengan syariat yang dibawa oleh Rasulullah .

بَارَكَ اللهُ لِيْ وَلَكُمْ فِي الْقُرْآنِ الْعَظِيْمِ، وَنَفَعَنِيْ وَإِيَّاكُمْ بِمَا فِيْهِ مِنَ اْلآيَاتِ وَالذِّكْرِ الْحَكِيْمِ. أَقُوْلُ قَوْلِيْ هَذَا وَأَسْتَغْفِرُ 
 اللهَ الْعَظِيْمَ لِيْ وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ الْمُسْلِمِيْنَ مِنْ كُلِّ ذَنْبٍ. فَاسْتَغْفِرُوْهُ، إِنَّهُ هُوَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ

Sumber: Kumpulan khutbah jum'at ponpes sabilul Hasanah.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "khutbah jum'at (KEDUDUKAN ZAKAT DALAM AGAMA ISLAM )"

Post a Comment

الإنسان محل الخطأ والنسيان
.
(Manusia tempatnya salah dan lupa)